- Home » Regional » Sumatera
Mendagri Pecat Bupati Padang Lawas
- Tribunnews.com - Selasa, 10 April 2012 01:50 WIB
- Share121
- Share
- + Text –
- NET
- Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis
- TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menandatangani surat pemberhentian Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis, Sabtu (7/4/2012).
- Sebagai penggantinya, Mendagri mengangkat wakilnya, Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif.
- "Sudah diteken, sifatnya pemberhentian tetap, mengingat sudah berkekuatan hukum tetap sebagai hasil konsultasi dan koordinasi dengan MA," ujar Kapuspenkum Kemendagri Reydonnyzar Moenoek via pesan singkatnya kepada Tribun, Senin (9/4/2012) malam.
- Sebelumnya, sejak sore Tribun menanyakan perihal pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati Padang Lawas (Palas).
- "Di dalam SK, diktum pertamanya menyebutkan pemberhentian beliau (Basyah) selaku bupati. Diktum keduanya mengangkat wakil bupati sebagai bupati definitif," terang Donny saat ditelepon Tribun dari Medan.
- Menurut Donny, SK tersebut akan dikirimkan Sekretariat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada Gubernur Sumut, hari ini, Selasa (10/4/2012).
- Basyrah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat, saat menjadi camat sebelum mencalonkan diri sebagai calon bupati. Dalam putusan kasasinya, Basyrah dijatuhi hukuman percobaan enam bulan.
- Selanjutnya, dalam fatwa yang ditujukan kepada Mendagri, MA menyatakan putusan atas Basyrah Lubis telah memenuhi syarat untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah, sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena, ancaman hukuman dalam kasus yang dialami Basyrah Lubis di atas lima tahun. (*)
- Editor: Yaspen Martinus | Sumber: Tribun Medan
- Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Selasa, 10 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
it lah hdup...tidak luput dari kesalhan
BalasHapus